Istilah Pancasila dalam kehidupan
bangsa Indonesia mempunyai arti sebagai aturan
dalam penyelenggaraan suatu pemerintahan Negara yang berkedudukan
sebagai sumbernya hukum.Jika ditinjau dari segi etimologi atau bahasa istilah
pancasila terdiri dari kata ‘ Panca’
dan ‘sila’ yang berarti, kata panca artinya lima dan kata sila artinya sandi, dasar,atau asas.
Istilah pancasila
tidak semata-mata mengambil asal kata saja, namun mempunyai
sumber yang jelas yakni diambil
dari kitab sutasoma karangan Empu Tantular
yang ditulis dalam bahasa Sansakerta yang berarti ‘berbatu sendi lima’, namun jika ditilik dari histori makna
pancasila sebenarnya telah dikenal sejak
zaman kerajaan Majapahit, pada abad-14 disaat kerajaan majapahit ini dikisahkan
sebagai kerajaan besar di pulau jawa
Empu Prapanca pun menerangkan dalam
kitab Nagarakertagama bahwa istilah pancasila diartikan sebagai
pelaksanaan kesusilaan yang lima,
disebut sebagai pancasila krama, yang berisi:
· Tidak boleh melakukan kekerasan
· Tidak boleh mencuri
· Tidak boleh berbuat dengki
· Tidak boleh berbohong
· Tidak boleh
mabuk dan meminum minuman keras.
Kesepakatan yang dituliskan
tersebut merupakan sebuah aktualisasi sikap kemanusiaan yang harus ada pada diri individu yang tinggal di
masa itu, tetapi tidak hanya sebatas kesepakatan yang menjadi aturan saja namun justru dijadikan sebagai pedoman atau tuntunan tingkah laku (akhlak) pada saat
itu yang mayoritas rakyatnya beragama budha
Ini menjadi nilai tambah bagi bangsa Indonesia yang
kaya akan kebudayaan dan agama yang bermacam-macam bisa dipersatukan dengan Pancasila.
Jika diartikan secara harfiah sila mempunyai makna
adab,kelakuan,tingkah laku, tutur kata,kesopanan,dll.Sedangkan menurut
Kuncoroningrat jika kesusilaan telah menjadi hal yang umum dalam masyarakat ,
maka mereka dikatakan sebagai social ethic. Dari pengertian tersebut dapat dinyatakan bahwa pancasila dijadikan sebagai
nilai etik yang didalamnya terdapat aturan tatanan kehidupan.
B.Pengertian Asal mula Pancasila
Pancila sebagi
dasar filsafat serta ideologi bangsa dan
negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya oleh
seseorang sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia, namun
terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa
sebelum disyahkan menjadi dasar filsafat negara nilai-nilainya telah ada serta
berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa nilai adat istiadat,
kebudayaan, serta religious. Kemudian para pendiri Negara Indonesia merumuskan
secara musyawarah mufakat dalam sidang BPUPKI I, sidang Panitia Sembilan yang
kemudian menghasilkan Piagam Jakarta yang memuat Pancasila yang peetama,
kemudian dibahas lagi dalam sidang BPUPKI II. Setelah kemerdekaan Indonesia
sebelum sidang resmi PPKI Pancasila sebagai calon dasar pada filsafat negara
dibahas serta disempurnakan kembali dan akhirnya tanggal 18 Agustus 1945
disahkan oleh PPKI sebagi dasar filsafat Negara Republik Indonesia.
Secara kuasalitas
asal mula Pancasila dibedakan atas dua macam yaitu: asal mula yang
langsung dan asal mula yang tidak
langsung.
1. Asal Mula yang Langsung
Pengertian asal mula
secara ilmiah filsafati dibedakan atas empat macam yaitu:Kausa Materialis,
Kausa Formalis, Kausa Efficient dan Kausa Finalis (Bagus,1991:158). Teori ini
dikebangkan oleh Aristoteles, Pancasila adalah asal mula yang langsung
terjadinya Pancasila sebagai dasar filsafat Negara yaitu asal mula yang sesudah
dan menjelang Proklamasi Kemerdekaan yaitu sejak dirumuskan oleh para pendiri
Negara sejak sidang BPUPKI I, Panitia Sembilan, sidang BPUPKI II serta sidang
PPKI sampai pengesahannya.
Rincian asal mula
langsung Pancasila menurut Notonagoro:
1) Asal mula bahan (Kausa Materialis)
Bangsa Indonesia
adalah sebagai asal nilai-nilai Pancasila, merupakan unsur-unsur Pancasila yang
berupa nilai adat istiadat serta religious yang terdapat dikehidupan bangsa
Indonesia. Dengan demikian Pancasila adalah pada bangsa Indonesia sendiri yang
terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidup.
2) Asal mmula bentuk (Kausa Formalis)
Sebagaimana telah
dirumuskan dalam UUD 1945. Maka asal mula bentuk Pancasila adalah Ir. Soekarno
dan Drs. Moh. Hatta serta anggota BPUPKI lainnya merumuskan dan membahas
Pancasila terutama dalam hal bentuk, rumusan, dan nama Pancasila.
3) Asal mula karya (Kausa Effisien)
Yaitu asal mula yang
menjadikan Pancasila dari calon dasar Negara yang sah, setelah dilakukan
pembahasan baik dalam sidang-sidang BPUPKI, Panitia Sembilan.
4) Asal mula tujuan (Kausa Finalis)
Tujuannya adalah
untuk dijadikan sebagai dasar Negara. Oleh karena itu para anggota BPUPKI dan
Panitia Sembilan termasuk Soekarno dan Hatta, yang sebelumnya ditetapkan oleh
PPKI. Juga berfungsi sebagai kausa sambungan karena yang merumuskan dasar
filsafat Negara.
2. Asal Mula yang Tidak Langsung
Secar kuasalitas
yaitu asal mula sebelum prokalamasi kemerdekaan. Berarti terdapat dalam
adat-istiadat, kebudayaan, dan agama bangsa Indonesia. Dengan demikian ada
kepribadian dalam pandangan hidup sehari-hari. Maka bilamana dirinci lagi:
1) Unsur-unsur Pancasila tersebut sebelum
dirumuskan, nilai-nilainya yaitu nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan,
Kerakyatan, dan Nilai Keadilan.
2) Nilai-nilai tersebut terkandung dalam
pandangan hidup masyarakat Indonesia, dan menjadi pedoman dalam memecahkan
problema kehidupan bangsa Insonesia.
3) Jadi pada hakikatnya bangsa Indonesia
sendiri sebagai “Kausa Materialis”.
3. Bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam “Tri
Prakara”
Bahwa Pancasila
sebelum disahkan oleh PPKI sebagai Dasar Filsafat Negara Indonesia secara
Yurisdis, dalam kenyataannya unsu-unsur seperti atat-istiadat, kebudayaan dan
religious telah melekat dalam kehidupan sehari-hari. Kemudian unsur-unsur
tersebut disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Isi dari ‘Tri Prakara’ :
·
Pertama: Bahwa
unsur-unsur Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar filsafat Negara
filsafat secara Negara yurisdis sudah
dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam adat-istiadat dan
kebudayaan dalam arti luas (Pancasila Asas Kebudayaan).
·
Kedua: Pancasila telah terdapat pada bangsa
Indonesia sebagai asas-asas dalam agama (Pancasila Asas Religius)
·
Ketiga: Kemudian diolah, dibahas dan dirumuskan
secara saksama oleh para pendiri Negara dalam sidang PBUPKI, Panitia Sembilan.
Kemudian disahkan oleh PPKI sebagai
daSAR Filsafat Nega Indonesia dan terwujudlah Pancasila sebagai asas kenegaraan
(Pancasila Asas Kenegaraan).
Istilah pancasila pertama kali diusulkan oleh
Ir. Soekarno pada sidang I Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia(BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi
Tyoosakai tepatnya pada tanggal 1 Juni 1945.
Dasar negara yang diusulkan oleh
Ir. Soekarno ada lima dasar negara, yakni kebangsaan, internasionalisme,
mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan. Pada awalnya lima dasar tersebut
dinamakan Panca Dharma, namun Ir. Soekarno kurang sependapat karena Dharma
mempunyai arti kewajiban, sedangkan disini yang dibahas adalah tentang dasar
Negara bukan kewajiban Negara.
Dalam pidatonya, bung Karno
berharap lima dasar tersebut dapat didirikan negara Indonesia yang kekal dan
abadi. Namun Ir.Soekarno juga memberikan pilihan kepada pihak-pihak yang tidak
suka pada bilangan lima, Ir. Soekarno menjadikan tiga asas, yakni socio-nasionalisme, socio-demokratie,
dan Ketuhanan. Ir. Soekarno juga memberikan pilihan kepada pihak-pihak yang
kurang setuju dengan tiga dasar tesebut, dan menggantinya dengan satu dasar
yakni “gotong royong”.
Menurut Ir. Soekarno gotong
royong adalah suatu faham yang identik dengan kekeluargaan, dan kekeluargaan
adalah suatu faham yang statis, tetapi gotong royong adalah menggambarkan suatu
usaha, satu amal pekerjaan, satu karya dan satu pekerjaan yang dilaksanakan
bersama-sama.
Dari sidang pertama ini muncullah
bebrapa konsep dan berbagai pandangan sehubungan dengan dasar negara dan
kemerdekaan Negara Indonesia. Empat puluh anggota memberikan usulnya dan
menurut Ir. Soekarno dari unsur-unsur tersebut dapat dikelompokkan kedalam:
- Usul Indonesia merdeka selekas-lekasnya,
- Usul mengenai dasar negara,
- Usul mengenai unifikasi atau federasi,
- Usul mengenai bentuk negara dan kepala negara,
- Usul mengenai warga negara,
- Usul mengenai daerah negara,
- Usul mengenai soal agama dan negara,
- Usul mengenai pembelaan,
- Usul mengenai soal keuangan.
Usul-usul yang berkenaan dengan
dasar negara yang banyak dikenal sekarang adalah usul-usul dari Prof. Mr. Muh.
Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan usul dari Ir. Soekarno. Dan berdasarkan catatan
yang ada, M. Yamin mendapat kesempatan menyampaikan usulnya pada tanggal 29 Mei
1945. Lima dasar yang diusulkan oleh M. Yamin yaitu:
I.
Peri Kebangsaan
II.
Peri Kemanusiaan
III.
Peri Ketuhanan
IV.
Peri Kerakyatan:
A. Permusyawaratan
B. Perwakilan
C. Kebijaksanaan
V.
Kesejahteraan rakyat(Keadilan
Sosial).
Usul dasar negara yang
disampaikan kepada Badan penyelidik secara tertulis tercantum adalah sebagai
berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan-Persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dalam menyampaikan usulnya, M.
Yamin tidak memberikan nama atas dasar negara yang telah beliau usulkan. Pada
tanggal 30 Mei 1945 beberapa tokoh Islam yang berbicara pada sidang BPUPKI I
antara lain K.H. Wachid Hayim, Ki Bagoes Hadikoesoemo, dan K.H.A. Kahar Muzakir
yang mengusulkan agar dasar negara yang digunakan adalah berdasarkan Islam. Hal
ini didasarkan atas banyaknya rakyat Indonesia yang memeluk agama Islam. Namun
Bung Hattatidak sependapat dengan usul tersebut, Bung Hatta mengusulkan agar
negara ini dibentuk atas dasar persatuan nasional, bukan berdasarkan agama
tetentu.
Pada tanggal 31 Mei dr. Soepomo mengajukan usulnya
tentang dasar negara, yaitu:
1. Dasar Persatuan dan Kekeluargaan
2. Dasar Ketuhanan
3. Dasar Kerakyatan/Permusyawaratan
4. Dasar Koperasi dalam Sistem Ekonomi
Dan mengenai hubungan antar bangsa, Mr. Soepomo
menganjurkan bahwa Indonesia bersifat sebagai negara Asia Timur Raya sehingga
sedikit ada hubungannya dengan Jepang.
Pada hari selanjutnya, Bung Karno
mendapat kesempatan untuk memberikan usulnya, lima dasar negara yang diusulkan
oleh Bung Karno adalah:
1. Nasionalisme-Kebangsaan Indonesia,
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan,
3. Mufakat atau Demokrasi,
4. Kesejahteraan Sosial,
5. Ketuhanan.
Jadi pada dasarnya setiap usul yang
dikemukakan oleh setiap tokoh merupakan usul perseorangan, dengan demikian
istilah pancasila pada waktu itu merupakan suatu nama bagi lima dasar negara
yang diusulkan oleh Ir. Soekarno kepada Badan Penyelidik.
Dapat diketahui bahwa perumusan
Pancasila sebagai Dasar Negara bukanlah hal yang mudah.Dari mulai pemilihan
kata,gagasan-gagasan yang diusulkan butuh kesepakatan untuk menjadi suatu dasar
yang dapat mencakup asas-asas dan karakter bangsa Indonesia.Pancasila merupakan
perjanjian luhur bangsa Indonesia yang harus dijunjung tinggi bersama.Dengan
demikian sejak saat bangsa Indonesia bersepakat untuk mengatur sendiri
kehidupannya yang berdasar Pancasila,setiap warga negara Indonesia seharusnya
merasa dirinya berada dalam keterikatan dan merasa bertanggung jawab pada asas-asas
yang telah disepakati bersama,yaitu kelima sila dalam Pancasila.
Pancasila tidak hanya untuk dipahami artinya saja
namun juga diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai pribadi,dalam tata
pergaulan hidup dengan masyarakat,dan dalam kehidupan kebangsaan dan
kenegaraan.Pancasila juga harus terwujud dalam pembangunan
sosial,ekonomi,pendidikan maupun dalam hal politik.
Selain menghayati dan mengamalkan semua sila dengan
sebaik-baiknya,setiap warga negara juga harus mengamankan dan menyelamatkan
Pancasila dari setiap usaha yang hendak merongrong atau menggantinya.Jika
setiap warga negara bersikap seperti itu tidaklah mustahil jika negara
Indonesia bisa menjadi negara yang kuat dan berani.Yang terpenting disetiap
generasi akan selalu menghasilkan generasi yang dapat memajukan Indonesia
menjadi lebih baik lagi.