Kamis, 09 Oktober 2014

Asal-usul pancasila

Istilah Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia mempunyai arti sebagai aturan  dalam penyelenggaraan suatu pemerintahan Negara yang berkedudukan sebagai sumbernya hukum.Jika ditinjau dari segi etimologi atau bahasa istilah pancasila terdiri dari kata ‘ Panca’ dan ‘sila’ yang berarti, kata panca artinya lima dan kata sila artinya sandi, dasar,atau asas.
Istilah  pancasila   tidak  semata-mata  mengambil asal kata saja, namun mempunyai sumber yang jelas   yakni diambil dari  kitab sutasoma karangan Empu Tantular yang ditulis dalam bahasa Sansakerta yang berarti ‘berbatu sendi lima’, namun jika ditilik dari histori makna pancasila sebenarnya  telah dikenal sejak zaman kerajaan Majapahit, pada abad-14 disaat kerajaan majapahit ini dikisahkan sebagai kerajaan besar di pulau jawa  Empu Prapanca pun menerangkan dalam  kitab Nagarakertagama bahwa istilah pancasila diartikan sebagai pelaksanaan kesusilaan yang lima,  disebut sebagai pancasila krama, yang berisi:
·         Tidak boleh melakukan kekerasan
·         Tidak boleh mencuri
·         Tidak boleh berbuat dengki
·         Tidak boleh berbohong
·         Tidak  boleh mabuk dan meminum minuman keras.
Kesepakatan yang dituliskan tersebut merupakan sebuah aktualisasi sikap kemanusiaan yang  harus ada pada diri individu yang tinggal di masa itu, tetapi tidak hanya sebatas kesepakatan yang menjadi aturan saja  namun justru dijadikan sebagai pedoman  atau tuntunan tingkah laku (akhlak) pada saat itu yang mayoritas rakyatnya beragama budha
Ini menjadi nilai tambah bagi bangsa Indonesia yang kaya akan kebudayaan dan agama yang bermacam-macam  bisa dipersatukan dengan Pancasila.
Jika diartikan secara harfiah sila mempunyai makna adab,kelakuan,tingkah laku, tutur kata,kesopanan,dll.Sedangkan menurut Kuncoroningrat jika kesusilaan telah menjadi hal yang umum dalam masyarakat , maka mereka dikatakan sebagai social ethic. Dari  pengertian tersebut dapat  dinyatakan bahwa pancasila dijadikan sebagai nilai etik yang didalamnya terdapat aturan tatanan kehidupan.

            B.Pengertian Asal mula Pancasila

Pancila sebagi dasar  filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya oleh seseorang sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia, namun terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa sebelum disyahkan menjadi dasar filsafat negara nilai-nilainya telah ada serta berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa nilai adat istiadat, kebudayaan, serta religious. Kemudian para pendiri Negara Indonesia merumuskan secara musyawarah mufakat dalam sidang BPUPKI I, sidang Panitia Sembilan yang kemudian menghasilkan Piagam Jakarta yang memuat Pancasila yang peetama, kemudian dibahas lagi dalam sidang BPUPKI II. Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum sidang resmi PPKI Pancasila sebagai calon dasar pada filsafat negara dibahas serta disempurnakan kembali dan akhirnya tanggal 18 Agustus 1945 disahkan oleh PPKI sebagi dasar filsafat Negara Republik Indonesia.
Secara kuasalitas asal mula Pancasila dibedakan atas dua macam yaitu: asal mula yang langsung  dan asal mula yang tidak langsung.
1.  Asal Mula yang Langsung
Pengertian asal mula secara ilmiah filsafati dibedakan atas empat macam yaitu:Kausa Materialis, Kausa Formalis, Kausa Efficient dan Kausa Finalis (Bagus,1991:158). Teori ini dikebangkan oleh Aristoteles, Pancasila adalah asal mula yang langsung terjadinya Pancasila sebagai dasar filsafat Negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang Proklamasi Kemerdekaan yaitu sejak dirumuskan oleh para pendiri Negara sejak sidang BPUPKI I, Panitia Sembilan, sidang BPUPKI II serta sidang PPKI sampai pengesahannya.
Rincian asal mula langsung Pancasila menurut Notonagoro:
1)    Asal mula bahan (Kausa Materialis)
Bangsa Indonesia adalah sebagai asal nilai-nilai Pancasila, merupakan unsur-unsur Pancasila yang berupa nilai adat istiadat serta religious yang terdapat dikehidupan bangsa Indonesia. Dengan demikian Pancasila adalah pada bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidup.



2)    Asal mmula bentuk (Kausa Formalis)
Sebagaimana telah dirumuskan dalam UUD 1945. Maka asal mula bentuk Pancasila adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta serta anggota BPUPKI lainnya merumuskan dan membahas Pancasila terutama dalam hal bentuk, rumusan, dan nama Pancasila.
3)    Asal mula karya (Kausa Effisien)
Yaitu asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar Negara yang sah, setelah dilakukan pembahasan baik dalam sidang-sidang BPUPKI, Panitia Sembilan.
4)    Asal mula tujuan (Kausa Finalis)
Tujuannya adalah untuk dijadikan sebagai dasar Negara. Oleh karena itu para anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Soekarno dan Hatta, yang sebelumnya ditetapkan oleh PPKI. Juga berfungsi sebagai kausa sambungan karena yang merumuskan dasar filsafat Negara.
2.  Asal Mula yang Tidak Langsung
Secar kuasalitas yaitu asal mula sebelum prokalamasi kemerdekaan. Berarti terdapat dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan agama bangsa Indonesia. Dengan demikian ada kepribadian dalam pandangan hidup sehari-hari. Maka bilamana dirinci lagi:
1)    Unsur-unsur Pancasila tersebut sebelum dirumuskan, nilai-nilainya yaitu nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Nilai Keadilan.
2)    Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia, dan menjadi pedoman dalam memecahkan problema kehidupan bangsa Insonesia.
3)    Jadi pada hakikatnya bangsa Indonesia sendiri sebagai “Kausa Materialis”.
3.  Bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam “Tri Prakara”
Bahwa Pancasila sebelum disahkan oleh PPKI sebagai Dasar Filsafat Negara Indonesia secara Yurisdis, dalam kenyataannya unsu-unsur seperti atat-istiadat, kebudayaan dan religious telah melekat dalam kehidupan sehari-hari. Kemudian unsur-unsur tersebut disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Isi dari ‘Tri Prakara’ :
·         Pertama: Bahwa unsur-unsur Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar filsafat Negara filsafat  secara Negara yurisdis sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam adat-istiadat dan kebudayaan dalam arti luas (Pancasila Asas Kebudayaan).
·         Kedua:    Pancasila telah terdapat pada bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam agama (Pancasila Asas Religius)
·         Ketiga:    Kemudian diolah, dibahas dan dirumuskan secara saksama oleh para pendiri Negara dalam sidang PBUPKI, Panitia Sembilan. Kemudian disahkan oleh PPKI  sebagai daSAR Filsafat Nega Indonesia dan terwujudlah Pancasila sebagai asas kenegaraan (Pancasila Asas Kenegaraan).

 Istilah pancasila pertama kali diusulkan oleh Ir. Soekarno pada sidang I Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia(BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai tepatnya pada tanggal 1 Juni 1945.
Dasar negara yang diusulkan oleh Ir. Soekarno ada lima dasar negara, yakni kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan. Pada awalnya lima dasar tersebut dinamakan Panca Dharma, namun Ir. Soekarno kurang sependapat karena Dharma mempunyai arti kewajiban, sedangkan disini yang dibahas adalah tentang dasar Negara bukan kewajiban Negara.
Dalam pidatonya, bung Karno berharap lima dasar tersebut dapat didirikan negara Indonesia yang kekal dan abadi. Namun Ir.Soekarno juga memberikan pilihan kepada pihak-pihak yang tidak suka pada bilangan lima, Ir. Soekarno menjadikan tiga asas, yakni socio-nasionalisme, socio-demokratie, dan Ketuhanan. Ir. Soekarno juga memberikan pilihan kepada pihak-pihak yang kurang setuju dengan tiga dasar tesebut, dan menggantinya dengan satu dasar yakni “gotong royong”.
Menurut Ir. Soekarno gotong royong adalah suatu faham yang identik dengan kekeluargaan, dan kekeluargaan adalah suatu faham yang statis, tetapi gotong royong adalah menggambarkan suatu usaha, satu amal pekerjaan, satu karya dan satu pekerjaan yang dilaksanakan bersama-sama.
Dari sidang pertama ini muncullah bebrapa konsep dan berbagai pandangan sehubungan dengan dasar negara dan kemerdekaan Negara Indonesia. Empat puluh anggota memberikan usulnya dan menurut Ir. Soekarno dari unsur-unsur tersebut dapat dikelompokkan kedalam:
-        Usul Indonesia merdeka selekas-lekasnya,
-        Usul mengenai dasar negara,
-        Usul mengenai unifikasi atau federasi,
-        Usul mengenai bentuk negara dan kepala negara,
-        Usul mengenai warga negara,
-        Usul mengenai daerah negara,
-        Usul mengenai soal agama dan negara,
-        Usul mengenai pembelaan,
-        Usul mengenai soal keuangan.
Usul-usul yang berkenaan dengan dasar negara yang banyak dikenal sekarang adalah usul-usul dari Prof. Mr. Muh. Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan usul dari Ir. Soekarno. Dan berdasarkan catatan yang ada, M. Yamin mendapat kesempatan menyampaikan usulnya pada tanggal 29 Mei 1945. Lima dasar yang diusulkan oleh M. Yamin yaitu:
                          I.            Peri Kebangsaan
                       II.            Peri Kemanusiaan
                    III.            Peri Ketuhanan
                    IV.            Peri Kerakyatan:
A.    Permusyawaratan
B.     Perwakilan
C.     Kebijaksanaan
                       V.            Kesejahteraan rakyat(Keadilan Sosial).
Usul dasar negara yang disampaikan kepada Badan penyelidik secara tertulis tercantum adalah sebagai berikut:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kebangsaan-Persatuan Indonesia
3.      Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Dalam menyampaikan usulnya, M. Yamin tidak memberikan nama atas dasar negara yang telah beliau usulkan. Pada tanggal 30 Mei 1945 beberapa tokoh Islam yang berbicara pada sidang BPUPKI I antara lain K.H. Wachid Hayim, Ki Bagoes Hadikoesoemo, dan K.H.A. Kahar Muzakir yang mengusulkan agar dasar negara yang digunakan adalah berdasarkan Islam. Hal ini didasarkan atas banyaknya rakyat Indonesia yang memeluk agama Islam. Namun Bung Hattatidak sependapat dengan usul tersebut, Bung Hatta mengusulkan agar negara ini dibentuk atas dasar persatuan nasional, bukan berdasarkan agama tetentu.
Pada tanggal 31 Mei dr. Soepomo mengajukan usulnya tentang dasar negara, yaitu:
1.      Dasar Persatuan dan Kekeluargaan
2.      Dasar Ketuhanan
3.      Dasar Kerakyatan/Permusyawaratan
4.      Dasar Koperasi dalam Sistem Ekonomi
Dan mengenai hubungan antar bangsa, Mr. Soepomo menganjurkan bahwa Indonesia bersifat sebagai negara Asia Timur Raya sehingga sedikit ada hubungannya dengan Jepang.
Pada hari selanjutnya, Bung Karno mendapat kesempatan untuk memberikan usulnya, lima dasar negara yang diusulkan oleh Bung Karno adalah:
1.      Nasionalisme-Kebangsaan Indonesia,
2.      Internasionalisme atau Perikemanusiaan,
3.      Mufakat atau Demokrasi,
4.      Kesejahteraan Sosial,
5.      Ketuhanan.
            Jadi pada dasarnya setiap usul yang dikemukakan oleh setiap tokoh merupakan usul perseorangan, dengan demikian istilah pancasila pada waktu itu merupakan suatu nama bagi lima dasar negara yang diusulkan oleh Ir. Soekarno kepada Badan Penyelidik.
Dapat diketahui bahwa perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara bukanlah hal yang mudah.Dari mulai pemilihan kata,gagasan-gagasan yang diusulkan butuh kesepakatan untuk menjadi suatu dasar yang dapat mencakup asas-asas dan karakter bangsa Indonesia.Pancasila merupakan perjanjian luhur bangsa Indonesia yang harus dijunjung tinggi bersama.Dengan demikian sejak saat bangsa Indonesia bersepakat untuk mengatur sendiri kehidupannya yang berdasar Pancasila,setiap warga negara Indonesia seharusnya merasa dirinya berada dalam keterikatan dan merasa bertanggung jawab pada asas-asas yang telah disepakati bersama,yaitu kelima sila dalam Pancasila.
Pancasila tidak hanya untuk dipahami artinya saja namun juga diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai pribadi,dalam tata pergaulan hidup dengan masyarakat,dan dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.Pancasila juga harus terwujud dalam pembangunan sosial,ekonomi,pendidikan maupun dalam hal politik.


            Selain menghayati dan mengamalkan semua sila dengan sebaik-baiknya,setiap warga negara juga harus mengamankan dan menyelamatkan Pancasila dari setiap usaha yang hendak merongrong atau menggantinya.Jika setiap warga negara bersikap seperti itu tidaklah mustahil jika negara Indonesia bisa menjadi negara yang kuat dan berani.Yang terpenting disetiap generasi akan selalu menghasilkan generasi yang dapat memajukan Indonesia menjadi lebih baik lagi.